MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 7 UU Pilkada

Sidang pembacaa keputusan uji imateri Pasal 7 UU Pilkada di MK Selasa (20/3/2018) - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 /2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 7 ayat (2)  undang-undang tersebut berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wali Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Huruf g dalam pasal tersebut menyebut, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Kemudian di huruf h disebut, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat, Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dari Partai Kebangkitan Bangsa melalui Pemilu 2014-2019.

Pemohon Dani Muhammad Nursalam Bin Abdul Hakim Side berdasarkan surat petikan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 001/PDT.B/2010/PN.TBBH telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pidana perjudian. Di dalam amar putusan tersebut tidak ada yang menyatakan hak politik Pemohon di cabut.

“Pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h, serta Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016 bersifat diskriminatif dan telah menciderai hak konstitusional seseorang sebagai warga negara yang juga mempunyai hak untuk dipilih. Terkait dengan pasal Undang-Undang a quo, larangan terpidana untuk maju sebagai kepala daerah menjadi tidak berlaku mutlak karena dalam pasal itu juga ada frasa “bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” kata hakim anggota I Gede Palguna.

Dengan frasa tersebut, kata Palguna, posisi kemutlakan syarat tidak pernah sebagai terpidana pun hilang. Yang berarti hak menjadi calon kepala daerah bukan hanya dimiliki orang yang tidak pernah sebagai terpidana saja, melainkan orang yang pernah menjadi terpidana atau mantan terpidanapun berhak mencalonkan diri.

“Jadi, tidak ada ketidaksesuaian antara posita dan petitum sebagaimana diuraikan di atas, hal yang di mohon oleh Pemohon dalam rumusan petitumnya juga tidak sesuai dengan format petitum yang berkenaan dengan pengujian norma undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Padahal dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah, sudah diberi nasehat sesuai dengan Pasal 39 UU MK,” ungkapnya.

Menurut Palguna, nasihat itu diberikan supaya Pemohon memperbaiki permohonannya, khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian antara posita dengan petitum permohonan Pemohon.  “Namun, setelah diberi waktu untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) UU MK, ternyata Pemohon tidak melakukan perbaikan posita dan petitum,” tandasnya.

Pemohon merupakan perorangan warga lndonesia yang berniat mengajukan diri sebagai calon bupati pada pemilihan umum 2018. Namun, Pemohon merasa dirugikan atas ketentuan e quo karena Pemohon pemah dijatuhi putusan pidana penjara 3 bulan pada 2010 karena perkara pidana Judi.

Pemohon merasa bahwa apabila ketentuan dalam Pasal (2) huruf g dan huruf h merugikan hak konstitutusional Pemohon bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945.

Lihat juga...