Soal Hukuman Mati, Perlu Re-Negosiasi MoU TKI
PEKANBARU – Banyak WNI yang berminat bekerja di luar negeri untuk mengubah nasib dan peruntungan. Perolehan gaji yang besar untuk membangun rumah di kampung, membeli sawah atau membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi, pun untuk membuka usaha, diyakini akan tercapai jika bekerja di luar negeri.
Memang ada yang berhasil berperan mengubah nasib keluarganya, pulang dengan selamat. Namun tidak sedikit yang bernasib jelek karena pahlawan devisa itu terkadang harus membayar mahal dengan sebuah nyawa. Hidup menjadi taruhan untuk tuduhan tindak kejahatan pembunuhan pada majikan atau keluarga majikan dan persoalan lainnya.
Seperti yang dialami Zaini Misrin, yang harus pasrah diambil nyawanya di tangan algojo Arab Saudi, Minggu, 18 Maret 2018. Zaini divonis hukuman mati oleh otoritas Arab Saudi karena diduga membunuh majikannya pada medio 2008 silam. Namun selama pemeriksaan, Zaini menyatakan diri tidak bersalah. Dia dipaksa mengaku membunuh oleh aparat setempat.
“Di 2017, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke Raja Salman meminta pemeriksaan ulang kasus Zaini Misrin karena kita melihat ada beberapa hukum acara pidananya yang tidak terpenuhi,” kata Direktur Perlindungan WNI (P-WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Permintaan pemeriksaan kembali kasus Zaini, merupakan salah satu upaya pemerintah membebaskan atau setidaknya mengurangi beban sanksi WNI yang terancam hukuman mati. Selain Zaini, ada dua WNI lainnya di Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat juga telah divonis hukuman mati sebelum 2010 lalu di Saudi karena kasus serupa.
Meski kasusnya sudah inkrah Iqbal mengatakan, pemerintah masih berupaya melobi aparat Saudi untuk setidaknya meringankan hukuman para WNI tersebut. Berdasarkan catatan P-WNI BHI, tercatat 142 WNI di seluruh dunia terancam hukuman mati dan sebagian besar dari mereka berada di Arab Saudi dan Malaysia.
Tak seperti Saudi, di Malaysia sebagian besar WNI yang terancam atau terdakwa hukuman mati bukanlah TKI. Dari ratusan WNI itu sebagian besar telah bebas dari ancaman eksekusi. Namun, sekitar 51 kasus kasus hukuman mati WNI di Malaysia telah inkrah sehingga cukup sulit melakukan upaya pembebasan.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia terus berupaya melakukan diplomasi agar para WNI itu terhindar dari hukuman mati di negara asing. Salah satu yang dilakukan dengan meminta pengampunan dari otoritas yang berwenang.
Sementara bagi kasus yang belum diputus pengadilan, Iqbal menjelaskan, pihaknya melalui kedutaan besar dan konsulat jenderal di setiap negara juga tengah berfokus memberikan pembelaan baru. Target yang disasar adalah agar bisa meringankan hukuman termasuk hingga membebaskan para WNI tersebut.
“Kalau di Malaysia, pengampunan dapat diberikan oleh Sultan. Jadi kalau ada WNI yang terjerat kasus di Selangor, Sultan Selangor lah yang beri pengampunan, tergantung negara bagiannya masing-masing,” jelasnya.
Direktur Migrant Care Wahyu Susilo menyebut, di masa Pemerintahan Presiden Jokowi, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Jokowi ke Saudi Arabia bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada Maret 2017. Namun pemerintah Arab Saudi membisu terhadap permohonan Indonesia.
Informasi eksekusi terhadap Zaini diketahui di detik terakhir dari sumber tidak resmi. Namun semua upaya melalui akses yang ada sudah tertutup beberapa saat sebelum eksekusi mati.
Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Riau, Evi Deliana HZ SH, LLM mengatakan, hukuman mati yang diberlakukan terhadap TKI Indonesia di Arab Saudi menambah panjang daftar WNI yang dieksekusi mati sekaligus merupakan hal yang memprihatinkan.
Khususnya karena hukuman ini menimpa TKI yang dianggap sebagai pahlawan devisa Indonesia. Terkait dengan hukuman mati, Arab Saudi merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati dengan cara dipancung.
“Dalam hukum internasional, tidak ada pelarangan secara tegas bagi sebuah negara untuk menerapkan hukuman mati, namun memang banyak desakan-desakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemerhati HAM internasional terkait hal ini,” ujar Evi.
Para aktivis tersebut pun telah melakukan penolakan secara tegas penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana. Alasan utama yang diajukan adalah hukuman mati merupakan pelanggaran HAM. Akan tetapi yang harus dipahami, pemberian berbagai jenis sanksi termasuk hukuman mati bagi pelaku tindak pidana adalah hak sebuah negara.
Hak ini adalah bagian dari kedaulatan internal sebuah negara. Yakni kedaulatan untuk menentukan sistem hukum dan undang-undang di negaranya. “Dengan demikian, jika mengacu kepada kedaulatan internal negara, maka penerapan hukuman mati tidak seharusnya menjadi pro kontra. Lalu apakah yang dilakukan oleh Arab Saudi telah menjadi sebuah isu pelanggaran HAM?,” katanya.
Evi memandang, sanksi hukuman mati adalah bagian dari hukum pidana nasional sebuah negara. Maka hukuman mati di Arab Saudi terhadap TKI, adalah kedaulatan Arab Saudi untuk memberlakukannya dan hal ini tidak bisa diintervensi oleh negara lain termasuk Indonesia.
Yang seharusnya menjadi perhatian adalah, sejauh mana pemerintah memberikan bantuan dan perhatian terhadap WNI yang tersangkut hukum. “Yang harus dicermati adalah selama ini sejauh mana bantuan khususnya bantuan hukum yang telah diupayakan oleh Pemerintah RI melalui perwakilan RI di Arab saudi untuk membantu TKI yang dijatuhi hukuman mati tersebut, dan sejauh mana pemerintah Arab Saudi telah memberi akses yang memadai bagi pihak perwakilan Indonesia agar dapat diberi bantuan hukum bagi terpidana TKI tersebut,” tandasnya.
Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah RI untuk para TKI tersebut khususnya adalah terkait dengan perlindungan konsuler. Dimana perlindungan konsuler menjadi kewajiban sebuah negara untuk melindungi warga negaranya yang berada di negara lain.
Namun memang perlindungan ini tidak boleh dalam bentuk internvensi terhadap negara penerima TKI tersebut. Yang dilakukan hanya sebatas pada upaya untuk memastikan bahwa WNI telah di perlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara penerima TKI atau Arab Saudi.
Evi Deliana HZ mengatakan, isu pelanggaran HAM yang kerap muncul dalam proses beracara di Arab Saudi adalah diskriminasi hukum yang dilakukan aparat terhadap WNI pelaku tindak pidana. “Sejauh ini saya melihat tidak ada upaya diplomatik yang bisa Indonesia tempuh terkait dengan hukuman mati di Arab Saudi, apakah misalnya protes keras, atau memutuskan hubungan diplomatik,” katanya.
Selain itu, karena memang hubungan kedua negara sangat erat dan saling membutuhkan serta menguntungkan dalam banyak aspek, Indonesia juga termasuk negara yang masih melegalkan hukuman mati dalam hukum pidananya. Upaya pemerintah yang dapat jadi pertimbangan menurut saya, adalah renegosiasi MoU perihal TKI antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Dalam renegosiasi MoU itu, dimana pemerintah semestinya dapat meminta keseriusan Arab Saudi untuk memberi akses yang luas kepada perwakilan Indonesia untuk membantu TKI yang terkena masalah hukum,” pungkasnya. (Ant)