Soal Hukuman Mati, Perlu Re-Negosiasi MoU TKI

Ilustrasi – Foto: Dokumentasi CDN

Meski kasusnya sudah inkrah Iqbal mengatakan, pemerintah masih berupaya melobi aparat Saudi untuk setidaknya meringankan hukuman para WNI tersebut. Berdasarkan catatan P-WNI BHI, tercatat 142 WNI di seluruh dunia terancam hukuman mati dan sebagian besar dari mereka berada di Arab Saudi dan Malaysia.

Tak seperti Saudi, di Malaysia sebagian besar WNI yang terancam atau terdakwa hukuman mati bukanlah TKI. Dari ratusan WNI itu sebagian besar telah bebas dari ancaman eksekusi. Namun, sekitar 51 kasus kasus hukuman mati WNI di Malaysia telah inkrah sehingga cukup sulit melakukan upaya pembebasan.

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia terus berupaya melakukan diplomasi agar para WNI itu terhindar dari hukuman mati di negara asing. Salah satu yang dilakukan dengan meminta pengampunan dari otoritas yang berwenang.

Sementara bagi kasus yang belum diputus pengadilan, Iqbal menjelaskan, pihaknya melalui kedutaan besar dan konsulat jenderal di setiap negara juga tengah berfokus memberikan pembelaan baru. Target yang disasar adalah agar bisa meringankan hukuman termasuk hingga membebaskan para WNI tersebut.

“Kalau di Malaysia, pengampunan dapat diberikan oleh Sultan. Jadi kalau ada WNI yang terjerat kasus di Selangor, Sultan Selangor lah yang beri pengampunan, tergantung negara bagiannya masing-masing,” jelasnya.

Direktur Migrant Care Wahyu Susilo menyebut, di masa Pemerintahan Presiden Jokowi, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Jokowi ke Saudi Arabia bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada Maret 2017. Namun pemerintah Arab Saudi membisu terhadap permohonan Indonesia.

Lihat juga...