Soal Hukuman Mati, Perlu Re-Negosiasi MoU TKI

Ilustrasi – Foto: Dokumentasi CDN

Yang seharusnya menjadi perhatian adalah, sejauh mana pemerintah memberikan bantuan dan perhatian terhadap WNI yang tersangkut hukum. “Yang harus dicermati adalah selama ini sejauh mana bantuan khususnya bantuan hukum yang telah diupayakan oleh Pemerintah RI melalui perwakilan RI di Arab saudi untuk membantu TKI yang dijatuhi hukuman mati tersebut, dan sejauh mana pemerintah Arab Saudi telah memberi akses yang memadai bagi pihak perwakilan Indonesia agar dapat diberi bantuan hukum bagi terpidana TKI tersebut,” tandasnya.

Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah RI untuk para TKI tersebut khususnya adalah terkait dengan perlindungan konsuler. Dimana perlindungan konsuler menjadi kewajiban sebuah negara untuk melindungi warga negaranya yang berada di negara lain.

Namun memang perlindungan ini tidak boleh dalam bentuk internvensi terhadap negara penerima TKI tersebut. Yang dilakukan hanya sebatas pada upaya untuk memastikan bahwa WNI telah di perlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara penerima TKI atau Arab Saudi.

Evi Deliana HZ mengatakan, isu pelanggaran HAM yang kerap muncul dalam proses beracara di Arab Saudi adalah diskriminasi hukum yang dilakukan aparat terhadap WNI pelaku tindak pidana. “Sejauh ini saya melihat tidak ada upaya diplomatik yang bisa Indonesia tempuh terkait dengan hukuman mati di Arab Saudi, apakah misalnya protes keras, atau memutuskan hubungan diplomatik,” katanya.

Selain itu, karena memang hubungan kedua negara sangat erat dan saling membutuhkan serta menguntungkan dalam banyak aspek, Indonesia juga termasuk negara yang masih melegalkan hukuman mati dalam hukum pidananya. Upaya pemerintah yang dapat jadi pertimbangan menurut saya, adalah renegosiasi MoU perihal TKI antara Indonesia dan Arab Saudi.

Lihat juga...