Soal Hukuman Mati, Perlu Re-Negosiasi MoU TKI
Informasi eksekusi terhadap Zaini diketahui di detik terakhir dari sumber tidak resmi. Namun semua upaya melalui akses yang ada sudah tertutup beberapa saat sebelum eksekusi mati.
Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Riau, Evi Deliana HZ SH, LLM mengatakan, hukuman mati yang diberlakukan terhadap TKI Indonesia di Arab Saudi menambah panjang daftar WNI yang dieksekusi mati sekaligus merupakan hal yang memprihatinkan.
Khususnya karena hukuman ini menimpa TKI yang dianggap sebagai pahlawan devisa Indonesia. Terkait dengan hukuman mati, Arab Saudi merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati dengan cara dipancung.
“Dalam hukum internasional, tidak ada pelarangan secara tegas bagi sebuah negara untuk menerapkan hukuman mati, namun memang banyak desakan-desakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemerhati HAM internasional terkait hal ini,” ujar Evi.
Para aktivis tersebut pun telah melakukan penolakan secara tegas penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana. Alasan utama yang diajukan adalah hukuman mati merupakan pelanggaran HAM. Akan tetapi yang harus dipahami, pemberian berbagai jenis sanksi termasuk hukuman mati bagi pelaku tindak pidana adalah hak sebuah negara.
Hak ini adalah bagian dari kedaulatan internal sebuah negara. Yakni kedaulatan untuk menentukan sistem hukum dan undang-undang di negaranya. “Dengan demikian, jika mengacu kepada kedaulatan internal negara, maka penerapan hukuman mati tidak seharusnya menjadi pro kontra. Lalu apakah yang dilakukan oleh Arab Saudi telah menjadi sebuah isu pelanggaran HAM?,” katanya.
Evi memandang, sanksi hukuman mati adalah bagian dari hukum pidana nasional sebuah negara. Maka hukuman mati di Arab Saudi terhadap TKI, adalah kedaulatan Arab Saudi untuk memberlakukannya dan hal ini tidak bisa diintervensi oleh negara lain termasuk Indonesia.