Sertifikasi Lahan Empat KEK Belum Selesai
Untuk persoalan pengadaan lahan di KEK Tanjung Api-Api, tanah yang digunakan untuk kawasan ekonomi ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena merupakan lahan gambut.
Darmin menyebut, surat klarifikasi terbaru menyatakan, hanya sekira empat persen tanah di wilayah tersebut yang merupakan lahan gambut. Sehingga sisanya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri.
Sedangkan di wilayah sekitar Tanjung Api-Api ada pemilik tanah yang awalnya tidak termasuk dalam rencana KEK ingin ikut terlibat dalam pengembangan kawasan ekonomi ini. “Pemilik tanah didekat situ juga bilang ‘aku mau dong’, kalau mau, saya bilang ‘kerja samanya ayo duduk berdua’, akhir minggu depan nanti kita undang,” kata Darmin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional KEK.
Saat ini, baru sekitar 153 hektare lahan yang sudah dibebaskan di Tanjung Api-Api dan dalam proses sertifikasi lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KEK Tanjung Api-api ditargetkan akan berada di atas lahan seluas 200 hektare.
Dibagian lain, semua persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk KEK Morotai sudah disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Proses sertifikasi 222 hektare lahan tinggal menunggu penerbitan.
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menambahkan, Kementerian Perdagangan dan BKPM sepakat untuk menyelesaikan pelimpahan kewenangan kepada administrator empat KEK ini pada April 2018. “Namun ada beberapa persyaratan yang diajukan Kementerian Perdagangan dan BKPM, bahwa sebelum pelimpahan kewenangan harus ada administrator KEK yang dilatih terlebih dahulu, supaya pelayanan kepada calon investor berjalan optimal,” ujarnya.