Belum Semua Desa di Minahasa Laporkan Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa - Dok:CDN

TONDANO – Belum semua desa di Kabupaten Minahasa memasukkan laporan penggunaan dana desa 2017. Sementara laporan tersebut menjadi salah satu syarat wajib agar dana desa 2018 bisa dicairkan.

Selain laporan, syarat pencairan dana desa adalah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sesuai sistem sistem keuangan desa (Siskeudes). “Persyaratan ini harus dibuat agar penyaluran dana desa tahap satu di Januari-Maret 2018 dapat disalurkan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Djeffry Sajow, Jumat (16/3/2018).

Selain sistem keuangan, syarat wajib lain yang harus dipenuhi adalah masuknya laporan pertanggung jawaban dana desa 2017. Hingga kini belum 100 persen desa melalui kepala desa melaporkan penggunaan dana desa. “Kenapa ketat dan banyak yang harus disiapkan untuk bisa disalurkan pencairan tahap satu, karena harapan kami dana ini bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa,” tandas Djeffry.

Diharapkannya, masyarakat bisa mengawasi semua pekerjaan pembangunan desa yang anggarannya dari pemerintah sehingga tepat sasaran. Jika ada indikasi kecurangan dalam pengelolaan dana desa diharapkan segera laporkan ke dinas terkait ataupun pihak yang berwenang.

“Mari sama-sama kita awasi penyaluran hingga penggunaan dana desa, masyarakat juga berhak melaporkan jika ada penyalahgunaan,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...