Koruptor Jalan Aru Divonis Penjara 1,4 Tahun
AMBON – Irwan Rahman, terdakwa kasus korupsi dana proyek pembuatan jalan di Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru di vonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Hakim menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap Irwan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.
Ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Jefry Jefta Sinaga dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 /2001 tentang korupsi.
“Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tetapi tidak dihukum membayar ganti rugi keuangan negara,” ujar Jummy saat membacakan putusan hakim, Jumat (16/3/2018).
Hakim menyebut, yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Dobo, Ekaputra Palimpungan dan Dewan Nyoman Wira Adiputra. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara di dalam tuntutannya, jaksa tidak meminta pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp720 juta. Hal itu dikarenakana, terdakwa sudah mengembalikan kerugiaan negara pada saat proses penyelidikan jaksa. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Hendrik Luusikoy, Noke Pattirajawane, serta John Tuhumena menyatakan pikir-pikir.
Proses lelang/tender dua paket proyek pembuatan jalan di Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2015 nilainya sebesar Rp3 miliar lebih. Namun dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui kegiatan yang dilakukan oleh Dinas PU tersebut sarat dengan rekayasa.
Terindikasi adanya skenario pihak dinas melakukan penunjukan langsung (PL) kegiatan. Hal itu dilakukan dengan alasan dua kali proses lelang/tender proyeknya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Seperti terbatasnya jumlah perusahaan yang ikut tender.
Dari fakta persidangan terungkap, skenario tersebut sengaja dibuat agar yang bisa memenangkan proyek miliaran rupiah itu hanyalah Fa. Victoria dan CV. Vany Prima milik satu orang atas nama Jhony Ko Tualubun. (Ant)