Sertifikasi Lahan Empat KEK Belum Selesai

Menko Perekonomian Darmin Nasution/Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Sertifikasi empat lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih belum selesai. Pemerintah masih berupaya menyelesaikannya, untuk memenuhi target operasionalisasi keempat KEK pada pertengahan 2018 ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi membahas lahan KEK di Jakarta, Jumat (16/3/2018) malam mengatakan, empat KEK yang proses sertifikasi lahannya sedang diselesaikan adalah Bitung, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Morotai dan Tanjung Api-Api.

Keempat KEK tersebut menghadapi persoalan pengadaan tanah yang membutuhkan penanganan khusus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pengadaan lahan di KEK Bitung sempat mengalami gugatan dari pemilik lama yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

Dampaknya, proses pembebasan lahan harus melibatkan lembaga pengadilan. “Tanah yang sudah habis HGU-nya, tahu-tahu begitu diusulkan jadi KEK, bekas pemegangnya bilang ‘aku masih mau’, terpaksa ini ke pengadilan,” ujar Darmin.

Saat ini, lahan di Bitung yang sudah dibebaskan mencapai 92,96 hektare. Proses sertifikasi tanah yang sempat disengketakan sudah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sementara untuk persoalan pengadaan lahan di KEK Maloy Batuta, tanah yang dibebaskan justru banyak yang berada diluar KEK. Bahkan tercatat masih ada yang berada dalam sengketa dengan pihak lain. “Tiga bidang tanah dalam KEK itu kira-kira enam hektare, tapi itu punya orang. Suratnya masih di Kejaksaan, biasa kalau persoalan tanah itu ada gugat menggugat,” tandas Darmin.

Secara keseluruhan, di Maloy Batuta terdapat 518,34 hektare lahan yang sudah dibebaskan. Proses sertifikasi sedang diupayakan untuk segera selesai, sambil menunggu proses penyelesaian hukum dari sengketa tanah enam hektare tersebut.

Untuk persoalan pengadaan lahan di KEK Tanjung Api-Api, tanah yang digunakan untuk kawasan ekonomi ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena merupakan lahan gambut.

Darmin menyebut, surat klarifikasi terbaru menyatakan, hanya sekira empat persen tanah di wilayah tersebut yang merupakan lahan gambut. Sehingga sisanya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri.

Sedangkan di wilayah sekitar Tanjung Api-Api ada pemilik tanah yang awalnya tidak termasuk dalam rencana KEK ingin ikut terlibat dalam pengembangan kawasan ekonomi ini. “Pemilik tanah didekat situ juga bilang ‘aku mau dong’, kalau mau, saya bilang ‘kerja samanya ayo duduk berdua’, akhir minggu depan nanti kita undang,” kata Darmin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional KEK.

Saat ini, baru sekitar 153 hektare lahan yang sudah dibebaskan di Tanjung Api-Api dan dalam proses sertifikasi lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KEK Tanjung Api-api ditargetkan akan berada di atas lahan seluas 200 hektare.

Dibagian lain, semua persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk KEK Morotai sudah disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Proses sertifikasi 222 hektare lahan tinggal menunggu penerbitan.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menambahkan, Kementerian Perdagangan dan BKPM sepakat untuk menyelesaikan pelimpahan kewenangan kepada administrator empat KEK ini pada April 2018. “Namun ada beberapa persyaratan yang diajukan Kementerian Perdagangan dan BKPM, bahwa sebelum pelimpahan kewenangan harus ada administrator KEK yang dilatih terlebih dahulu, supaya pelayanan kepada calon investor berjalan optimal,” ujarnya.

Direncanakan, setelah proses sertifikasi selesai pada akhir Maret 2018 dan proses pelimpahan kewenangan selesai pada akhir April 2018, maka proses peresmian operasionalisasi ke-empat KEK bisa dilakukan paling cepat pada pertengahan 2018. (Ant)

Lihat juga...