OJK Beri Izin 20 Bank Wakaf Mikro Beroperasi
Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng. Lembaga yang berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha.
Peluncuran program bank wakaf mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan kegiatan kedua dan dihadiri langsung oleh Presiden setelah peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon. “OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” kata Wimboh.
Secara keseluruhan, melalui program ini, OJK mengharapkan bank wakaf mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah di Indonesia. (Ant)