Suap Walkot Kendari Akan Dibagikan Kepada Masyarakat
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi uang sebanyak Rp2,8 miliar dalam kasus suap Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra akan diberikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, tim KPK mengamankan uang pecahan Rp50.000 senilai total Rp2.789.300.000 yang rencananya akan diberikan kepada Adriatma Dwi Putra dalam operasi tangkap tangan di Kendari. “Kalau kita lihat dari awal sudah ada komunikasi penukaran uang itu. Uang Rp50 ribu prediksi dari penyidik itu akan dibagi-bagikan kepada masyarakat, itu prediksi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (9/3/2018).
Basaria menyebut, uang tersebut juga diduga untuk kepentingan biaya logistik calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma. “Jadi, pada prinsipnya waktu itu ada permintaan untuk biaya politik karena agenda politik semakin dekat dan semakin membutuhkan banyak uang. Kalau kami bicara biaya politik tetapi ini belum bisa sampai ke sana penyidik masih menanyakan bisa saja untuk baliho dan untuk yang lain,” ungkap Basaria.
Sebelumnya, KPK telah menemukan uang sebesar Rp2,8 miliar terkait kasus suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 tersebut. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.
Wali Kota Kendari diduga bersama-sama menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar. Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012.
Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar. Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.
Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah koli kalender yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)