OJK Beri Izin 20 Bank Wakaf Mikro Beroperasi
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro yang berada di lingkungan pondok pesantren. Bank-bank tersebut berada di berbagai daerah dan diyakini operasionalisasinya dapat mendukung pengembangan pembiayaan UMKM dan usaha ultra mikro.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan izin usaha 20 bank wakaf ini diberikan di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.
“Bank wakaf mikro di lingkungan pesantren ini dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan,” ujar Wimboh seusai mendampingi Presiden Joko Widodo meluncurkan program bank wakaf mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur, yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Jumat (9/3/2018).
Keberadaan bank wakaf mikro tersebut merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil. Keberadaanya untuk menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal.
Khususnya bagi mereka yang berada di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 di tanah air. Hingga awal Maret 2018, ke-20 bank wakaf mikro yang merupakan proyek ujicoba tersebut telah menyalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total senilai Rp2,45 miliar.
“Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen,” tambahnya.
Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng. Lembaga yang berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha.
Peluncuran program bank wakaf mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan kegiatan kedua dan dihadiri langsung oleh Presiden setelah peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon. “OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” kata Wimboh.
Secara keseluruhan, melalui program ini, OJK mengharapkan bank wakaf mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah di Indonesia. (Ant)