KPK Tahan Keponakan Setya Novanto

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Irvanto Hendra Pambudi Saleh. Keponakan terdakwa tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tersebut, mulai di tahan, Jumat (9/3/2018) malam.

Penahanan terhadap Irvanto dilakukan penyidik setelah sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Setya Novanto. Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Irvanto tampak terlihat langsung mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye usai menjalani pemeriksaan .

Pada Jumat, penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada Irvanto. Pemeriksaan dilakukan mengenai aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP. Irvamto sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih hampir 6 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. (baca: https://www.cendananews.com/2018/03/kpk-kembali-periksa-keponakan-setya-novanto.html).

“Malam ini penyidik KPK secara resmi telah menahan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, salah satu tersangka perkara dugaan Tipikor proyek e-KTP, yang bersangkutan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur cabang KPK” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Irvanto diketahui merupakan tersangka ketujuh yang ditahan penyidik KPK dari total delapan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Hingga saat ini tercatat tinggal satu orang tersangka yang belum ditahan penyidik KPK yaitu Made Oka Masagung, yang disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Setya Novanto.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebegai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut masing-masing adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Irvanto diduga berperan sebagai pihak pengepul sekaligus berfungsi sebegai pihak perantara suap kepada Setya Novanto yang tak lain merupakan paman nya sendiri. Penyidik KPK meyakini bahwa total nilai uang yang diberikan kepada Setya Novanto diperkirakan mencapai 3,5 juta Dolar Amerika (USD).

Sedangkan tersangka lainnya yaitu Made Oka Masagung diketahui telah menyetorkan dana kepada Setya Novanto yang diperkirakan sebesar 3,8 juta Dolar Amerika (USD). Dengan demikian total jumlah uang yang telah disetorkan kepada Setya Novanto diperkirakan mencapai 7,3 juta Dolar Amerika (USD) atau hampir mencapai Rp100 miliar.

Lihat juga...