Mantan GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Editor: Irvan Syafari

Juru Bicara KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA —– Setia Budi, mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi hari ini secara resmi dipindahkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan telah diberangkatkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya Setia Budi diketahui untuk sementara sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK di Jakarta sambil menunggu kasus perkaranya disidangkan di pengadilan.

Eksekusi dilakukan karena yang bersangkutan secara resmi telah divonis dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah dari pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat menggelar acara jumpa pers malam ini di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan demikian pihak KPK telah menyerahkan seorang tahanan, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan kasus korupsi kepada pihak Lapas Sukamiskin.

“Hari ini KPK secara resmi telah mengeksekusi atau memindahkan seorang tahanan kasus Tindak korupsi atas nama Setia Budi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang bersangkutan diberangkatkan dari Jakarta siang tadi pada sekitar pukul 11:30 WIB,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurutnya, terdakwa Setia Budi telah divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan ditambah membayar hukuman denda sebesar Rp50 juta. Setia Budi disangkakan sebagai pihak pemberi suap atau penyuap kepada Sigit Yugoharto, seorang oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lihat juga...