KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Saksi untuk Dua Tersangka Kasus E-KTP
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Meski Novanto secara resmi telah menyandang status sebagai tersangka, namun dalam kesempatan kali ini dirinya hanya diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Novanto langsung menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK yang letaknya di belakang Gedung KPK Merah Putih Jakarta
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, Novanto akan bersaksi untuk 2 tersangka sekaligus. Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tak lain merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekanan bisnis sekaligus orang kepercayaan dia.
“Tersangka Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk 2 tersangka sekaligus, masing-masing Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Anang Sugiana Sudiharjo. Keterangan Setya Novanto untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan kedua tersangka tersebut,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Hingga saat ini penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, mereka diduga ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedelapan tersangka tersebut masing-maaing adalah Irman, Sugiharto, Andi Agistinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Enam dari delapan tersangka tersebut sudah ditahan KPK. Sementara dua tersangka lainnya hingga saat ini untuk sementara belum ditahan KPK.