KPK Periksa Dian Mulyadi Soedarjo, Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Dian Mulyadi Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai saksi. Yang bersangkutan diketahui merupakan mantan istri Soetikno Soedarjo, seorang pengusaha sejaligus Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Berdasarkan pantauan Cendana News lamgsung dari Gedung KPK Jakarta, Dian sempat menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK selama beberapa jam. Dian hanya sedikit memberikan keterangan singkat kepada sejumlah wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dan tersangka ESA (Emirsyah Satar). ESA diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) secara berturut-turut selama 2 periode, yaitu sejak 2005 hingga 2014.
Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembelian sejumlah mesin pesawat terbang buatan perusahaan Rolls Royce dari Inggris. Selain itu mereka diduga terlibat dalam kasus pembelian sejumlah pesawat terbang penumpang komersial buatan konsorsium Uni Eropa yaitu Airbus.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Dian sebenarnya untuk tersangka ESA. Namun rupanya penyidik KPK diduga juga mendalami apa sebenarnya peran dan posisi tersangka SS di perusahaannya yaitu PT MRA.
“Penyidik KPK melakukan pemerilksaan dan meminta keterangan Dian Mulyadi Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dan tersangka ESA (Emirsyah Satar) dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian maupun penerimaan sejumlah uang dan aset kepada ESA melalui perantaraan SS,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/3/2018).