Kejati Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Merger PT. BPR NTB

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan/Foto: Turmuzi

Ia mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar dilakukannya penahanan. Yang ditakutkan menghilangkan barang bukti, sementara semua barang bukti sudah ada di Kejati.

Pihaknya akan mengajukan saksi ahli dan meringankan sebelum pemeriksaan lebih lanjut nantinya.

Terbitnya penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu yang  menemukan indikasi tindak pidana korupsi  pada proses penyidikan kasus itu, di mana berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.064.578.852.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai perubahan atas Undang Undang no 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.

Lihat juga...