Antropolog: Calon Terjerat Hukum Harusnya Digugurkan
KUPANG — Kandidat kepala daerah yang terjerat kasus hukum seharusnya digugurkan pencalonannya dalam pemilihan demi kepentingan masyarakat umum, kata antropolog Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Pater Gregorius Neonbasu.
“Dari perspektif ‘antropologi pemerintahan’ maka sebaiknya calon yang terjerat kasus hukum digugurkan saja, demi keamanan dirinya sendiri dan terlebih demi kepentingan masyarakat umum,” katanya di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu terkait dengan aturan pemilihan kepala daerah tentang calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Sejak September 2017 hingga menjelang penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satgas KPK menangkap sedikitnya enam calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018.
“Saya pikir sederhana saja, yang calon itu jika menang maka akan menjadi pemimpin dan pelayan. Bagaimana orang tersebut mau memimpin dan melayani dengan baik, jika terjerat kasus hukum,” katanya.
Oleh karena itu, katanya, dari perspektif “antropologi pemerintahan”, sebaiknya calon yang terjerat kasus hukum, digugurkan saja pencalonannya demi keamanan dirinya dan terlebih kepentingan masyarakat umum.
Berkenaan dengan operasi tangkap tangan kepala daerah maupun calon kepala daerah saat ini, harus ada patokan undang-undang atau aturan pengganti UU yang benar dan konsisten.
“Menurut saya, harus ada patokan undang-undang atau aturan pengganti UU yang benar dan konsisten. Benar artinya jika memilih pemimpin maka harus bersih. Bersih dalam arti jika sudah diketahui tidak bersih, ya diganti saja,” katanya.
Ia mengemukakan tentang konsisten yang artinya proses penetapan calon kepala daerah memang untuk mengabdi. Jika sudah ada gejolak yang menunjuk bahwa yang bersangkutan dinilai tidak layak maka partai politik harus lebih banyak memperhatikan kepentingan umum dengan “banting stir” mengganti calon.