Usai OTT, Kades Habi di Sikka Jadi Tersangka Pungli Sertifikat Prona

Editor: Irvan Syafari

MAUMERE –— Kepala Desa (Kades) Habi Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskim Polres Sikka Selasa (6/2/2018), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melewati penyelidikan dan penyidikan maraton sejak penangkapan Selasa siang. Menurut pengakuan saksi, pungutan itu katanya untuk biaya operasional proses pengurusan sertifikat Prona,” ujar Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang, Rabu (7/2/2018).

Rickson mempertanyakan mengapa uang itu diberikan pada saat penyerahan sertifikat kepada pemilik lahan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat  dan penangkapan dilakukan saat salah seorang perangkat desa menerima uang Rp1.050.000 dari masyarakat desa berinisial AJ untuk mendapatkan 7 sertifikat tanah.

“Penangkapan dilakukan saat seorang warga menyerahkan uang sebesar Rp 1.050.000 kepada Kepala Seksi Pelayanan berinisial SW.OTT dipimpin Kanit Tipikor, Aipda Herikson S. Sitompul, bersama empat anggota,” jelasnya.

Rickson menegaskan akan segera memanggil pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk memberikan penjelasan, terkait dengan penyerahan sejumlah uang oleh pemilik sertifikat untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

“Kami pasti akan memanggil Kantor Pertanahan Sikka juga untuk mendalami dulu keterangan mereka.kalau ada kesepakatan, apakah kesepakatan itu diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tandas Rickson, kepolisian berpatokan kepada undang-undang, bukan sebuah kesepakatan bersama yang dibuat warga masyarakat.

“Kepada segenap masyarakat di Kabupaten Sikka yang mendapatkan sertifikat Prona dan diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada pemerintah desa harap mengadukanya kepada Polres Sikka. Kita beritakan agar masyarakat menyampaikan kalau ada pungutan liar,” ungkapnya.

Kepala Bagian Humas Polres Sikka Iptu Margono menyampaikan, penangkapan dilakukan pada hari Selasa 6 Pebruari 2018, sekitar pukul 12.05 WITA yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sikka.

Berdasarkan informasi jelas Margono,setiap masyarakat desa Habi yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipungut uang sebesar Rp150 ribu per sertifikat dan beberapa masyarakat tidak terima atas kesepakatan tersebut dan melaporkannya ke Polres Sikka.

“Berdasarkan laporan tersebut Unit Tipikor melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang pejabat desa Habi atas nama SW sedang menerima uang sebesar Rp1.050.000 dari salah satu masyarakat Desa Habi untuk mendapatkan 7 sertifikat tanah,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut lanjut Margono, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.050.000 yang diterima SW saat OTT. Uang sebesar Rp1.125.000 digunakan untuk pembayaran administrasi sertifikat Prona yang didapat dalam tas terduga SW untuk kegiatan pungutan.

“Jadi total uang yang diamankan sebesar Rp2.175.000 dan satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp1.050.000. Juga turut diamankan buku kas prona,  daftar masyarakat penerima sertifikat Prona Desa Habi, selembar sampul sertifikat dan 7 lembar sertifikat tanah,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita Polres Sikka dari tangan para tersangka Pungli pengurusan sertfikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Foto: Ebed de Rosary.
Lihat juga...