Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster, Petugas Teknisi Bandara Terlibat

Editor: Irvan Syafari

DENPASAR — Jajaran Kepolisian Polda Bali yang tergabung dalam Tim Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Direktorat Reskrimsus Polda Bali bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Denpasar serta AVSEC Bandara Internasional Ngurah Rai, berhasil mengungkap sindikat penyelundupan benih lobster.

Pengungkapan kasus ini tepatnya terjadi Jumat (26/1) pekan lalu ini, saat mereka hendak menyelundupkan 26.478 ekor benih lobster senilai Rp3.681.300.000 di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Selain berhasil mengamankan barang bukti benih lobster, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak enam tersangka, termasuk salah satunya merupakan oknum pegawai teknisi di Bandara Ngurah Rai. Masing-masing mereka berinisial DS, HR, PO, GO dan HD dan GN yang merupakan oknum petugas teknisi bandara.

“Ini merupakan modus baru, di mana saat akan menyelundupkan benih lobster tersebut mereka melibatkan oknum petugas teknisi bagian seliksi barang muatan penumpang pesawat dengan cara memodifikasi sedemikian rupa, sehingga bb tersebut tidak bisa terbaca oleh X-Rai petugas”. ucap Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo, didampingi Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina kepada para awak media Jumat (2//2/2018).

Benih lobster tersebut didatangkan langsung dari Lombok NTB dan rencananya akan dikirim ke Singapura melalui jalur udara. Adapun peran masing-masing pelaku yaitu, DS bertindak selaku penyandang dana untuk pembelian benih lobster Rp189 juta di Lombok.

Sementara HR bertugas membeli dan membiayai operasional perjalanan benih lobster dari Lombok menuju ke Bali dan diekspor ke Vietnam melalui bandara di Singapura, PO bertugas menjemput benih lobster dari Lombok ke Bali lewat laut dan turun di Pelabuhan Padangbai lalu menuju Kuta menggunakan mobil Avanza.

Selain itu melakukan packing di gudang wilayah Kuta Selatan, selanjutnya ditaruh di koper warna hitam kemudian dibawa menuju SPBU di Jalan Airport Ngurah Rai.

“Tersangka PO berkoordinasi dengan GN. Dia sudah 5 kali mengawal benih lobster ke Singapura, tapi dari hasil pengakuan mereka, total sudah melakukan Aksinya 15 kali dalam sebulan terakhir dan kami masih terus akan mengembangkan kasus ini”. ujarnya.

Sedangkan GO mengawal bibit lobster atas perintah GN hingga masuk dalam pesawat dan sudah lima kali mendapat tugas seperti ini. Sementara GN berperan menjemput benih lobster di areal SPBU Jalan Air Port Ngurah Rai lalu dibawa ke pesawat tujuan Bandara Changi, Singapora.

Tersangka HD sebagai sopir yang membawa benih lobster dari SPBU di Jalan Air Port Ngurah Rai menuju pesawat sebelum akhirnya berhasil dikirim ke Singapura.

“Sekali kirim benih lobster, tersangka GN dapat bayaran Rp35 juta,” kata Anom Wibowo.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan, kasus upaya penyelundupan benih lobster ini sudah terjadi bukan kali ini saja.

Ia menduga hal tersebut terus terjadi lantaran harga benih lobster di pasaran internasional mencapai satu ekornya mencapai 10 dollar. Sementara setiap kali penyelundupan ribuan benih lobster yang berhasil dibawa keluar.

“Mungkin permintaan benih lobster di pasar internasional sangat tinggi, karena terus terang saja benih lobster terbaik di dunia berasal dari negara kita Indonesia,” ujar Rina.

Oleh sebab itu, pihaknya berupaya keras untuk mencegah menyelundupkan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan niatan ingin merugikan uang negara hingga ratusan miliar rupiah dengan terus melakukan pengawasan dengan bekerja sama dengan pihak terkait terutama pihak kepolisian.

“Kami tidak bisa sendiri, harus bersama-sama,” ucap wanita berhijab ini.

Selanjutnya keenam tersangka masih diperiksa secara intensif di Polda Bali. Mereka diduga melanggar Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.) dan RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.) dan Pasal 7, Pasal 9 Jo Pasal 31 Ayat (1) UU RI Nomor RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal satu milliar rupiah.

Lihat juga...