Pemberian Izin Rumpon Ikan di Ternate Diminta Dibatasi

Ilustrasi pembuatan rumpon ikan/Foto; Dokumentasi CDN.

TERNATE – Nelayan di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) membatasi Izin pembuatan rumpon ikan oleh pengusaha dari luar Maluku Utara. Di perairan daerah tersebut, saat ini cukup banyak ditemukan keberadaan rumpon ikan.

Seorang nelayan di Ternate Rustam mengatakan, di perairan Ternate banyak rumpon ikan yang dibangun oleh pengusaha ikan dari luar Malut. “Banyak rumpon yang dibangun oleh pengusaha dari luar Maluku Utara. Misal dari Sulawesi Utara dengan desain modern dan menggunakan teknologi,” ujar Rustam, Senin (26/2/2018).

Keberadaan rumpon ikan berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan ikan para nelayan di Ternate. Ikan banyak berkumpul di rumpon yang sebagian di antaranya berada di wilayah tangkapan nelayan tradisional. Dampaknya jika ingin mendapatkan ikan lebih banyak, nelayan harus bekerja ekstra membawa kapal ke perairan yang lebih jauh.

Dampaknya, nelayan harus mengeluarkan biaya opersional yang lebih besar, terutama untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan es balok untuk pengawes ikan.

“Nelayan di Ternate tidak mampu membuat rumpon ikan seperti milik pengusaha ikan dari luar itu, untuk itu jika pemerintah daerah menginginkan para nelayan setempat bisa meningkatkan kesejahteraannya maka harus memberikan bantuan pembuatan rumpon ikan serupa,” tandasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ternate Ruslan Biang mengakui adanya rumpon ikan milik pengusaha ikan dari luar Malut di perairan Ternate. Namun demikian, semuan rumpon tersebut memiliki izin dan ikan yang mereka tangkap dari rumpon itu umumnya di laporkan ke DKP setempat.

Lihat juga...