KPK Periksa Anggota DPRD Lampung Tengah

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Senin (26/2/2018). Ada empat orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai  saksi kasus Suap yang sejumlah pejabat di Lampung Tengah

Saksi yang diperiksa tersebut adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Riagus Ria dan Joni. Kemudian anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.

“Penyidik KPK memanggil dan memeriksa sejumlah oknum pejabat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, mulai Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD hingga Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung non aktif,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (26/2/2018).

Pemanggilan sejumlah saksi baru tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menggali sejumlah informasi. Utamanya untuk mendapatkan informasi aliran dana suap yang diduga berasal dari pemberian Bupati Lampung Tengah Mustafa. Penyidik menduga, ada aliran uang yang diterima sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Hingga saat ini KPK sedikitnya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga telah bekerjasama atau bersekongkol untuk meloloskan pengesahan atau persetujuan proposal rencana peminjaman dana untuk pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah kepada PT SMI di Jakarta.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Lihat juga...