Paslon Pilkada Diminta Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Editor: Satmoko

Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid/Foto: Turmuzi

MATARAM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk segera membersihkan alat peraga kampanye (APK).

Mengingat mulai tanggal 15 Februari, APK menjadi tanggung jawab KPU NTB, baik pembuatan maupun pemasangan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Kalau pembersihan APK memang kita sudah mengimbau agar seluruh Paslon menertibkan alat sosialisasinya yang selama ini dipasang dimana – mana, karena mulai tanggal 15, alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab KPU,” kata Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid di Mataram, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan, supaya proses Pilkada serentak di NTB bisa berlangsung lancar dan baik, tanpa harus ada upaya langkah penertiban oleh Bawaslu.

Karena itu Bawaslu mengimbau kepada para Paslon dan tim sukses Paslon untuk tetap melaksanakan proses pelaksanaan Pilkada dengan penuh kesadaran dan beretika.

“Tapi kalau imbauan tersebut kemudian tidak dihiraukan, maka Bawaslu akan tindak tegas dengan melakukan penertiban APK,” katanya.

Dikatakan Khuwailid pula, sebetulnya yang paling penting adalah, bagaimana dalam gelaran Pilkada serentak sekarang ini, bukan saja soal hukum, tapi soal etika juga dikedepankan, agar konsolidasi dalam pemilu bisa lebih matang dan bagus.

Terkait hal tersebut, rupanya semua Paslon sudah paham, mengingat mereka adalah pejabat publik yang sedang menjabat, baik sebagai bupati, wali kota dan DPR.

Sebelumnya, imbauan yang sama juga telah disampaikan Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori kepada semua Paslon, supaya semua APK baik dalam bentuk baliho, spanduk, pamflet, poster dan berbagai bentuk APK lain bisa segera ditertibkan.

 

Lihat juga...