KPK Tolak Beri Rekomendasi Asimilasi Nazaruddin

Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta/Foto: Eko Sulestyono.

Sesuai PP 99/2012 pasal 36A ayat 1, asimilasi diberikan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS; kedua Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan keadilan masyarakat; dan ketiga Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Jaksa Agung, dan atau KPK. (Ant)

Lihat juga...