KPK Tolak Beri Rekomendasi Asimilasi Nazaruddin
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, alasan tidak diberikannya asimilasi karena selama ini sudah banyak remisi yang diberikan. Sementara dari sisi kesalahan, cukup banyak kesalahan yang dilakukan oleh Nazaruddin. “Kami tidak akan memberikan rekomendasi,” kata Agus di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto sebelumnya menyatakan, Kalapas Sukamiskin mengusulkan untuk memberikan asimilasi kepada Nazaruddin.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 serta suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara. Dari proses pidana yang dijalani, Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Lokasi asimilasi Nazaruddin juga sudah ditentukan yaitu di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Pengusulan asimilasi Nazaruddin oleh Kalapas Sukamiskin, Bandung diajukan pada 23 Desember 2017. Dari sisi administratif, Nazaruddin dinilai telah menjalani dua per tiga masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017. Bekas pemilik Permai Grup itu sering mendapat remisi selama 2013-2017 yang keseluruhannya sudah mencapai 28 bulan. Nazaruddin seharusnya baru dapat bebas murni pada 31 Oktober 2023. Namun bila pembebasan bersyaratnya diterima, Dia dapat bebas pada 2020.