JAKARTA – Ahli ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan Chatib Basri meminta upah program cash for work program dana desa jangan melebihi upah minimum regional (UMR). Hal itu untuk menghindari perpindahan pekerja di masyarakat.
“Kalau mau membantu orang miskin melalui dana desa, upahnya tidak boleh di atas upah minimum karena nanti orang yang sudah dapat pekerjaan berhenti dan ikut proyek cash for work,” kata Chatib ditemui usai peluncuran Biro Ekonomi dan Riset (Indonesia Bureau of Economic Research/IBER) di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Dana desa tahun ini memiliki program cash for work. Alokasinya sebesar 30 persen yang dapat digunakan untuk membayar upah kerja warga yang terlibat proyek dana desa. “Memang ini dilema, kok membantu orang miskin tetapi pelit. Namun kalau tidak pelit, orang yang punya kerja akan pindah. Jadi menurut saya bantulah dengan upah yang di bawah upah minimum,” ucap Chatib.
Selain itu, warga desa yang memperoleh dana perlu fasilitator untuk membantu perumusan proyek pembangunan menggunakan dana desa. Proses pelaksanaannya bisa dikombinasikan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM.
“‘Cash for work’ ini harusnya dikombinasikan dengan apa yang dulu disebut PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) agar fasilitatornya ada. Karena bikin proyek itu tidak gampang, apalagi uangnya perlu dipertanggungjawabkan,” ujar Chatib.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (18/1/2018) mengatakan, terdapat 93 daerah yang sudah memenuhi syarat untuk pencairan dana desa tahap satu dari 434 daerah.
“Sebanyak 93 daerah yang sudah memenuhi syarat tersebut. Pada minggu kedua Januari 2018, alokasi 20 persen dana desa tahap satu di daerah tersebut sudah cair,” kata dia.
Alokasi dana desa secara nasional tahun ini mencapai Rp60 triliun. Besaran dana tersebut sama dengan alokasi tahun 2017 yang mampu terserap hingga 99,8 persen dari tingkat pusat ke daerah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan mengubah pencairan dana desa untuk mencegah penyelewengan, yakni dari dua kali menjadi tiga kali dalam setahun. Format pencairannya adalah 20 persen pada Januari, 40 persen pada Maret, dan 40 persen pada Juni.
Untuk tahap awal tahun ini, pemerintah akan menyediakan Rp12 triliun yang sudah masuk ke rekening daerah guna mendukung kegiatan padat karya.(Ant)