Dana Desa Bisa Dimanfaatkan Tangani Penyebaran Covid-19

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Taufik Madjid saat jumpa pers terkait penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Foto: M. Hajoran Pulungan/Ist

JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengatakan, pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa (DD) untuk mencegah dan menangani penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

“Pada upaya pencegahan, pemerintah desa menggunakan DD untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya. Misalnya melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih,” kata Taufik Madjid di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Taufik menyebutkan, penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

“Oleh sebab itu kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap berpedoman pada instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah, sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami,” jelasnya.

Terkait dengan masalah administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Hal ini kata Taufik, dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa.

“Kami juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya.

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi. Jajaran pemerintah desa diminta mempercepat syarat-syarat pencairan karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.

“Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp28,8 triliun. Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Lihat juga...