Sidang Lanjutan KTP-El, JPU KPK Hadirkan Saksi Penting

JAKARTA – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP-El dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi penting yang selama ini diduga banyak mengetahui atau terlibat, mulai tahap pembahasan hingga penganggaran KTP-El, antara lain Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapradja dan Aditya Suroso.

Irene Putri, Anggota JPU KPK (kanan) dalam persidangan Setya Novanto. –Foto: Eko Sulestyono

Jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan, Andi Agustinus dan Made Oka Masagung,  secara bergantian akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El.

Berdasarkan dakwaan, JPU KPK menyatakan, awal-mula proyek pengadaan KTP-El dimulai pada saat pengusaha bernama Yusnan Solihin, bertemu dengan Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut mereka sedang membuat semacam perusahaan gabungan atau konsorsium terkait proyek KTP-El.

Selanjutnya, Andi Agustinus bertemu dengan Setya Novanto, salah satunya membahas kelanjutan proyek KTP-El. Pertemuan selanjutnya kembali digelar, namun kali ini atas  inisisiatif atau gagasan Mirwan Amir.

Mirwan Amir saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sedangkan Setya Novanto saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.

Lihat juga...