Di Jambi Hanya Tiga Pengelola Limbah yang Berizin

JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menyebutkan, saat ini baru terdapat tiga perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki izin untuk mengolah limbah beracun itu.

“Rumah sakit yang tidak mampu mengelola limbah B3 harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengelolaannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, di Jambi, Senin (22/1/2018).

Tiga perusahaan pengelola limbah B3 yang beroperasi di Kota Jambi dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, yakni PT Kenali Indah Sejahtera, PT Anggrek dan PT Surya Jaya Logam.

Dalam penanganan limbah, jika rumah sakit tidak mampu melakukan penanganan, harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin karena semua limbah yang dihasilkan dari rumah sakit masuk dalam kategori limbah B3.

“Limbah yang dihasilkan rumah sakit itu masuk kategori B3, karena bisa dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif, katanya.

Selain itu, pembuangan limbah B3 itu juga tidak langsung dibuang ke tempat penampungan akhir (TPA), melainkan ada tempat pembuangan khusus mulai dari penampungan, penimbunan dan pengelolaan hingga pemanfaatan secara khusus pula.

Transporter atau perusahaan pengumpul dan pengangkut limbah B3 merupakan satu-satunya kegiatan yang izin operasionalnya diberikan oleh KLHK.

“Kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah kegiatan penyimpanan hingga pengolahan, sehingga semua kaidah penyimpanan limbah B3 harus diterapkan dalam pengangkutan limbah B3 itu sendiri,” menjelasnya.

Lihat juga...