Belum Semua Nelayan Bagan di Sumbar Miliki Izin Melaut

PADANG — Kedatangan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang membuka gerai pelayanan pengurusan izin melaut, baru bisa menyelesaikan sebagian kecil izin melaut nelayan bagan di Sumbar.

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar, Hendra Halim, mengatakan, gerai KKP yang dibuka di Padang sejak 16-21 Januari 2018 kemarin, belum mampu mengeluarkan izin melaut nelayan bagan di Sumbar dalam jumlah besar.

“Palingan yang telah dapat menyelesaikan izin melaut dari gerai KKP itu hanya puluhan. Padahal, jumlah nelayan bagan di Sumbar ada ratusan,” katanya, Senin (22/1/2018).

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar Hendra Halim/Foto: M. Noli Hendra

Ia menyebutkan, salah satu penyebab hanya sedikit nelayan bagan yang bisa memanfaatkan gerai KKP yang memberikan pelayanan pengurusan izin melaut itu, karena persoalan belum lengkapnya surat-surat lainnya yang dimiliki oleh nelayan bagan di Sumbar.

“Selain surat-surat yang belum lengkap, waktu KKP membuka gerai pelayanan di Padang terbilang cukup singgkat. Padahal, kami berharap betul gerai KKP yang ada di Padang ini bisa ada dengan waktu yang cukup lama,” harapnya.

Kendati masa layanan pengurusan izin melaut telah berakhir, Hendra Halim menyebutkan, pada Februari mendatang, tim KKP akan kembali ke Padang, untuk memberikan layanan pengurusan izin melaut untuk nelayan bagan di Sumbar.

Ia mengaku cukup merasa senang dan terbantu adanya KKP yang menurunkan tim untuk mengurus izin melaut tersebut. Apalagi, KKP melalui Dirjen Tangkap telah menyatakan, bahwa nelayan bagan di Sumbar diperbolehkan menggunakan alat tangkap seperti biasanya, tanpa perlu mengikuti Permen-KP No.71/2016.

“Kita saat ini telah diperbolehkan menggunakan alat tangkap seperti biasa, seperti mata jaring tetap 4 milimeter dan lampu penerang  30 ribu watt. Kalau sebelumnya dalam Permen itu, mata jaring itu 2,5 inci dan lampu penerang 16 ribu watt,” jelasnya.

Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, mengatakan, pengurusan izin melaut itu seiring adanya Permen-KP No.71/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Dalam Permen itu disebutkan, nelayan bagan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layanan Operasional (SLO), serta perlu membeli sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).

Mengingat cukup banyaknya nelayan di Indonesia, sehingga akhirnya KKP menurunkan tim ke daerah untuk mempermudah nelayan melakukan izin melaut.

“Sebelumnya, ada persoalan juga dalam pengurusan izin ini, yakni terkait Vessel Monitoring System (VMS). Nelayan menyatakan tidak sanggup untuk membeli VMS, karena biaya terbilang cukup besar. Jadi, setelah Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar melakukan pertemuan bersama KKP dan nelayan, akhirnya pihak KKP memperbolehkan mengurus izin meski tidak memiliki VMS,” katanya.

Menurutnya, dengan telah dimilikinya izin melaut dari KKP, nelayan bagan di Sumbar tidak perlu lagi khawatir untuk menangkap ikan di laut. Apalagi, alat tangkap yang sebelumnya dipermasalahkan oleh nelayan, telah diberi solusi oleh KKP melalui Dirjen Tangkap. Artinya, alat tangkap yang digunakan nelayan bagan di Sumbar, boleh menggunakan alat tangkap seperti biasanya, tanpa perlu mengikuti ketentuan yang ada pada Permen tersebut.

Lihat juga...