MEULABOH – Pemangku adat laut di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mendukung pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jenis cantrang demi menjaga kelangsungan biota laut di Aceh.
Ketua Panglima Laot atau pemangku adat laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin, mengatakan dukungan itu meskipun diakui masih ada nelayan daerah setempat yang menggunakan alat tangkap yang lebih dikenal trawl mini atau pun pukat harimau itu.
“Kami atas nama lembaga hukum adat laut di Aceh Barat, menyatakan sangat mendukung, kami siap untuk ikut mengawasi penggunaan alat penangkapan nelayan untuk dilaporkan pada penegak hukum setelah cantrang resmi dilarang,” ucapnya, Selasa (16/1/2018).
Masa sosialisasi penggantian alat tangkap cantrang sudah selesai, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan API pukat hela (trawl) dan pukat tarik diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2018.
Amiruddin mengakui, masih ada sebagian kecil nelayan yang tetap bersikukuh pada pendirian menggunakan alat penangkapan yang sudah dilarang, mereka adalah kalangan nelayan tradisional yang berprinsip ikan tidak akan habis walaupun dikuras berbagai cara.
Padahal, saat ini dampak dari masih “bergentayangan” pukat trawl mini, sudah begitu terasa bagi buruh nelayan kecil, terutama adalah menyangkut wilayah penangkapan yang sudah sangat sulit ditemukan, kecuali harus berlayar jauh walaupun dengan armada kecil.
“Karena itu, pelarangan cantrang atau pukat trawal mini sangat kita dukung, kalau pun ada sebagian kecil nelayan daerah kita yang menentang, kita tetap bersama pemerintah pusat dan daerah sepakat memberantasnya,” imbuh nelayan asal Kecamatan Samatiga itu.
Lebih lanjut disampaikan, selama proses transisi pergantian alat penangkapan ikan cantrang oleh pemerintah pada 2017, nelayan daerah itu belum ada yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena masih diusulkan oleh pemda dan hasilnya belum turun.
Kata Amir, sebagian kecil nelayan daerah itu telah memiliki armada dengan kapasitas lumayan besar, yakni di atas 10 Grosstonage, serta memiliki alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan membutuhkan perhatian secara berkelanjutan dari pemerintah.
Amiruddin memastikan tidak ada nelayan daerah itu yang akan menggelar aksi menuntut dibolehkan penggunaan alat tangkap yang dilarang, harus diakui selama ini nelayan yang menggunakan mata jaring di bawah 2 inci karena belum ada alat pengganti yang sesuai.
“Kita tidak akan ikut-ikutan melakukan aksi melawan pemerintah, karena kami percaya, aturan yang dibuat itu untuk kemakmuran nelayan dan masyarakat pesisir. Kita juga punya aturan/ hukum adat yang mengawal hukum nasional,” katanya, menambahkan.