KPU: Calon Kepala Daerah Terjerat Hukum Masih Bisa Bertarung di Pilkada Serentak

JAKARTA —- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman tidak mempermasalahkan calon kepala daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota yang sedang menjalani masalah hukum saat maju dalam Pilkada serentak pada Juni 2018 mendatang.

Menurutnya, kasus itu sepanjang belum divonis oleh penegak hukum terkait atas kasus hukum yang dijalaninya, calon kepala daerah masih bisa bertarung di Pilkada tersebut.

“Kalau ketentuan, sepanjang oknum bekum divonis inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) dan belum ditahan, bisa lanjut,” ujar Arief saat mendatangi Parlemen untuk rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Ketika dalam pemilihan nanti, kata Arif, keputusan untuk memilih para calon kepada daerah yang terjerat kasus hukum itu diserahkan kepada masyarakat yang berada di daerah pemilihan (Dapil) masing masing untuk menilai sendiri.

“Penilaian biar masyarakat yang menentukan. Kalau orang oknum yang tersangkut masalah hukum, masyarakat mau memilih orang itu atau tidak, keputusan di masyarakat,” imbuh Arief.

KPU, Lanjut Arief, dalam hal ini, sebelum calon kepala daerah divonis inkrah, KPU juga tidak memiliki hak untuk menggugurkan calon tersebut. Pasalnya, putusan hukum pasti akan berbeda yang dimungkinkan salah atau dibenarkan.

“Keputusan hukum itu kan bisa macam-macam, bisa bersalah dan juga bisa tidak bersalah,” tuturnya.

Lihat juga...