KPN Sikka: Banyak Desa Pungut Biaya Tinggi Sertifikat Prona
MAUMERE – Penetapan dan pemungutan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat oleh aparat desa di beberapa desa di kabupaten Sikka untuk biaya pembuatan sertifikat tanah PRONA terlalu tinggi, sehingga sangat membebani masyarakat y tidak mampu dan membuat program sedikit terhambat.
“Ada desa yang memungut biaya 250 ribu rupiah, bahkan ada yang 300 ribu rupiah untuk satu bidang tanahnya, sehingga masyarakat merasa terbebani dan tidak mampu membayarnya,” sebut Fransiska Vivi Ganggas, SH., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Kamis (4/1/2017).
Ada pihak desa yang memungutnya sampai 250 ribu rupiah untuk pengurusan sertifikat satu bidang tanah seperti di Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae. Ini sangat memberatkan masyarakat, bila satu orang memiliki lebih dari satu bidang tanah.
“Ada desa yang memungut biayanya besar sekali. Kami datang untuk meringankan masyarakat bukan memberatkan masyarakat, sehingga kalau ada desa yang memungut biaya besar, kami tidak akan turun ke desa tersebut,” ungkapnya.
Coba dikawal aparat desanya, pinta Vivi, agar biaya yang dibebankan kepada masyarakat tidak terlalu besar. Kalau biaya 100 ribu rupiah bisa cukup, sebab biaya 2 pilar sebesar 70 ribu rupiah dan 2 buah meterai sebesar 12 ribu rupiah, sehingga sisanya 16 ribu bisa untuk honor aparat desa yang menemani petugas saat pengukuran lokasi.
Ada aturan SKB 3 menetri, yakni Menteri Agrarria dan Tata Ruang, Mendagri dan Menteri Desa, Transmigrasi dan PDT, beber Vivi, di mana biaya pembuatan sertifikat ini ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya lagi.
“Beberapa kabupaten dan kota di pulau Jawa sudah banyak yang mengalokasikan dana untuk pengurusan sertifikat ini dari APBD, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya. Di Sikka, kami akan konsultasikan lagi dengan bupati, agar bisa ada alokasi dana untuk itu,” tuturnya.
Untuk 2018, kata Vivi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mendapat jatah 7.500 bidang tanah untuk pengurusan sertifikat. Sementara 1.000 bidang yang hanya dilakukan pengukuran saja.
“Setiap desa yang kami jadikan target petugas kami harus turun mengecek lokasi dan melihat minat masyarakatnya .Sebab, kalau hanya di atas kertas, kami tidak percaya dan pasti akan gagal,” tegasnya.
Pada 2018, lanjut Vivi, pihaknya sudah agak sulit mencari daerah yang tanahnya belum mendapatkan sertifikat, karena hampir semua orang sudah memiliki sertifikat tanah. Data di sertifikat akan dimasukkan ke dalam database tanah nasional.
Maria Dua Lodan, warga Desa Nebe, Kecamatan Talibura, mengatakan, di wilayahnya untuk pembuatan sertifikat PRONA sertiap warga yang memiliki satu bidang tanah hanya dipungut biaya 120 ribu rupiah, sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Maria meminta, agar pemerintah Kabupaten Sikka bisa menyeragamkan biaya pembuatan sertifikat tanah ini, agar aparat desa tidak bisa menentukan harga sesuka hati. Kasihan kalau yang tidak mampu bayar tidak bisa mendapatkan kesempatan memiliki sertifikat tanah dengan biaya murah.
“Ini kan program nasional, sehingga harusnya biaya yang dibebankan kepada masyarakat tidak terlalu tinggi. Kalau kabupaten Sikka ada dana lebih, maka bisa dialokasikan untuk biaya sertifikat ini saja,” pungkasnya.