KPK Punya Cukup Alat Bukti Menjerat Fredrich Yunadi
JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mempunyai sejumlah alat bukti yang cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan perintangan atau menghalangi proses penyidikan terkait sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus Tipikor yang dimaksud adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Dengan demikian KPK merasa optimis dan yakin bahwa yang Fredrich Yunadi akhirnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Pada saat yang hampir bersamaan KPK juga menetapkan status tersangka lainnya, yaitu dokter Bimanesh Sutarjo. Penyidik KPK menduga bahwa keduanya bekerjasama atau bersekongkol untuk melindungi Setya Novanto dari jeratan hukum KPK.
“Penyidik KPK tentu saja telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup. Menurut aturan Undang-Undang disebutkan bahwa minimal pemyidik harus mengantongi 2 alat bukti. Padahal kita punya beberapa alat bukti lainnya. Itu artinya kebih dari cukup untuk menjerat keduanya yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka dalam kasus dugaan sengaja melakukan perintangan atau menghalangi proses penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Febri menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa hal yang kemudian dapat dijadikan sebagai alat bukti misalnya dari keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya dipanggil penyidik KPK.
Hingga saat ini penyidik KPK telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi yang berkaitan dengan hilangnya Setya Novanto.