KPK Punya Cukup Alat Bukti Menjerat Fredrich Yunadi

JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mempunyai sejumlah alat bukti yang cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan perintangan atau menghalangi proses penyidikan terkait sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus Tipikor yang dimaksud adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Dengan demikian KPK merasa optimis dan yakin bahwa yang Fredrich Yunadi akhirnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Pada saat yang hampir bersamaan KPK juga menetapkan status tersangka lainnya, yaitu dokter Bimanesh Sutarjo. Penyidik KPK menduga bahwa keduanya bekerjasama atau bersekongkol untuk melindungi Setya Novanto dari jeratan hukum KPK.

“Penyidik KPK tentu saja telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup. Menurut aturan Undang-Undang disebutkan bahwa minimal pemyidik harus mengantongi 2 alat bukti. Padahal kita punya beberapa alat bukti lainnya. Itu artinya kebih dari cukup untuk menjerat keduanya yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka dalam kasus dugaan sengaja melakukan perintangan atau menghalangi proses penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Febri menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa hal yang kemudian dapat dijadikan sebagai alat bukti misalnya dari keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya dipanggil penyidik KPK.

Hingga saat ini penyidik KPK telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi yang berkaitan dengan hilangnya Setya Novanto.

Menurut Febri barang bukti lainnya yang berhasil didapatkan penyidik KPK adalah keterangan dari sejumlah ahli, dokumen atau surat, petunjuk dan juga berdasarkan keterangan terdakwa.

Tak hanya itu saja, penyidik KPK beberapa hari yang lalu juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Advokat milik Fredrich Yunadi. KPK diketahui sempat membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti tambahan.

Awal mula kasus tersebut terjadi pada saat penyidik KPK secara resmi telah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto untuk kedua kalinya dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Tiba-tiba Setya Novanto dilaporkan menghilang alias tidak pernah datang alias mangkir dari undangan panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Kemudian sejumlah petugas KPK mencoba melakukan pencarian di mana keberadaan Setya Novanto. Salah satunya dengan cara mendatangi dan mengeledah rumah kediaaman probadinya di Jalan Raden Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Namun usaha pencarian yang dilakukan KPk tersebut nihil alias tidak membuahkan hasil, karena pada malam itu Setya Novanto tidak diketahui keberadaannya

KPK menduga ada sejumlah orang yang dengan sengaja menyembunyikan keberadaan Setya Novanto. Sampai akhirnya pada suatu malam Setya Novanto dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas saat menaiki sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang dikemudikan Hilman Mattauch. Tak lama kemudian Setya Novanto langsung dibawa menuju Rumah Sakit (RS) Medika Pernata Hijau, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK kemudian menemukan sejumlah keanehan atau kejanggalan pada saat Setya Novanto menjalani perawatan di RS. Medika Pernata Hijau.

Seharusnya setaip korban yang mengalami musibah atau kecelakaan biasanya langsung mendapatkan pertolongan pertama di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun dalam kenyataannya Setya Novanto diketahui langsung menjalani perawatan di Ruang Rawat Inap pada malam itu.

Lihat juga...