JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana melalui transfer ke beberapa rekening tersangka Tindak Pidana Penucian Uang Rohadi yang merupakan mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pendalaman tersebut pada Selasa (16/1/2018) dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rohadi. “Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka yang diduga dari beberapa pihak terkait, juga perusahaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (16/1/2018).
Dalam perkara TPPU dengan tersangka Rohadi, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah aset antara lain bidang tanah, rumah dan juga sebuah rumah sakit di daerah Indramayu, Jawa Barat.
“Hingga hari ini, total sekitar 120 saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini. Rohadi juga telah diperiksa sekurangnya tujuh kali dalam perkara TPPU ini pada Oktober sampai November 2017,” tambah Febri.
Saat ini, Rohadi juga sedang menjalani pidana atas perkara menerima suap terkait kasus asusila Saipul Jamil yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rohadi divonis tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan terkait perkara tersebut. (Ant)