MUKOMUKO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan program asuransi bagi nelayan tradisional di daerah tersebut. Program tersebut direncanakan akan mengcover anggaran premi asuransi untuk 3.000 nelayan tradisional.
Nilai premi yang dibayarkan untuk nelayan tradisional tersebut sebesar Rp100.000 pernelayan. “Kami butuh Rp300 juta untuk membayar premi asuransi 3.000 nelayan,” kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, Selasa (16/1/2018).
Direncanakan DKP Mukomuko akan mengusulkan anggaran premi asuransi untuk nelayan tradisional itu pada APBD Perubahan 2018. Pemberian bantuan premi tersebut sebagai tindaklanjut informasi terhentinya program asuransi bagi nelayan tradisional yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Pada 2016 di Mukomuko ada 886 nelayan setempat menerima kartu asuransi dari pemerintah pusat. Kemudian di 2017 jumlahnya hanya 879 nelayan. Rahmad menyatakan belum seluruh nelayan setempat menerima bantuan asuransi tahun 2016 hingga 2017 dari pemerintah pusat. Masih ada sekitar 1.500 nelayan lagi yang belum menerima bantuan asuransi dari pemerinah.
Karena tahun sebelumnya belum seluruh nelayan setempat mendapat bantuan asuransi dari pemerintah pusat, untuk selanjutnya instansinya mengusulkan anggaran untuk membayar premi asuransi untuk seluruh nelayan di daerah itu.
Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Zulfani sebelumnya menyatakan mendukung usulan anggaran untuk membayar premi asuransi untuk seluruh nelayan dari DKP setempat. “Kami akan anggarkan dana bantuan premi asuransi untuk nelayan di APBD perubahan tahun ini. Kita akan perjuangkan anggaran untuk itu di Badan Anggaran (Banggar),” tandasnya.
Zulfani menilai, bantuan premi asuransi untuk nelayan di daerah itu tidak boleh berhenti. Hal itu dikarenakan, tidak ada bantuan anggaran untuk membayar premi asuransi untuk nelayan. (Ant)