SEOUL – Mulai 30 Januari mendatang, Korea Selatan akan melarang penggunaan rekening bank anonim dalam perdagangan mata uang digital. Kebijakan tersebut dirancang untuk mencegah penggunaan koin virtual sebagai alat pencucian uang dan tindak kejahatan lainnya.
Langkah tersebut muncul sebagai bagian dari upaya Seoul untuk membasmi keberadaan mata uang digital. Akibat pengumuman tersebut, semua orang mulai ibu rumah tangga hingga mahasiswa dan pekerja kantoran bergegas mendatangi pasar.
Harga “bitcoin” di Korea Selatan mengalami kerugian panjang, menyusul pengumuman peraturan terbaru tersebut. Menurut Bithumb sebagai temapt pertukaran mata uang virtual terbesar kedua di negara itu, harga bitcoin turun 3,34 persen pada 12.699 dolar Amerika Serikat pada pukul 13.09 waktu setempat.
Tercatat, bitcoin merosot hampir 20 persen pekan lalu ke level terendah selama empat minggu di bursa Bitstamp yang berbasis di Luksemburg. Kondisi tersebut akibat dari tekanan rasa kekhawatiran tentang kemungkinan larangan perdagangan aset virtual di bursa Korea Selatan. Namun pada perdagangan Selasa (23/1/2018) sore waktu setempat, harganya sempat naik 5,4 persen menjadi 10.925 dolar AS.
Pembuat kebijakan di seluruh dunia menyerukan peraturan perdagangan mata uang digital yang lebih ketat dan terkoordinasi. Kepala regulator keuangan Korea Selatan pekan lalu mengatakan bahwa pemerintah mungkin akan mempertimbangkan untuk menutup pertukaran mata uang virtual domestik.
Kantor Kepresidenan Korea Selatan telah mengklarifikasi bahwa larangan perdagangan langsung pada pertukaran mata uang virtual hanyalah salah satu langkah yang dipertimbangkan. Kebijakan tersebut bukan langkah yang telah difinalisasi.
“Pemerintah masih membahas apakah larangan langsung dibutuhkan atau tidak, secara internal,” menurut seorang pejabat pemerintah yang menolak disebutkan namanya, Selasa (23/1/2018).
Mulai 30 Januari, pedagang mata uang digital di Korea Selatan tidak akan diizinkan untuk membuat simpanan ke dalam dompet pertukaran mata uang virtual mereka. “Kecuali jika nama di rekening bank mereka sesuai dengan nama di akun bursa mata uang digital,” ujar Wakil Ketua Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan Kim Yong-beom.
Yong-beom menyebut. semua pihak sudah mengetahui kebijakan tersebut. Hal itu dikarenakan sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan kebijakan penggunaan sistem nama asli dalam dompet virtual. “Sebaliknya, saya dapat melihat ini sebagai kesempatan untuk memasukinya, bukan untuk keluar. Saya tidak melihat alasan untuk mengambil uang saya,” ujar seorang investor bitcoin lokal Korea Selatan yang hanya setuju untuk diidentifikasi dengan nama keluarganya, Ahn. (Ant)