Kemenkum HAM Sudahi Polemik Hak Paten Batik Tanah Liek Minangkabau
PADANG — Batik Tanah Liek yang merupakan sebuah karya budaya masyarakat Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sempat kisruh akibat adanya pihak yang mengaku memiliki hak menggunakan merek Batik Tanah Liek berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang dipegangnya.
Namun, berkat perjuangan sebuah kelompok yang mengaku sebagai Komunitas Pencinta Batik Tanah Liek, kisruh hak merek itu pun berhasil diselesaikan, setelah Komunitas Pencinta Batik Tanah Liek melakukan pertemuan dengan Kemenkum HAM bersama pihak yang mengklaim memiliki hak menggunakan merek Batik Tanah Liek.
Ketua Delegasi, Lisda Hendrajoni, yang juga sebagai Ketua Dekranasda Pesisir Selatan, mengatakan, bahwa telah menerima surat jawaban dari Kemenkum HAM, terkait persoalan yang disampaikan Komunitas Pencinta Batik Tanah Liek.
Persoalan itu didasari adanya pihak yang mengklaim secara hak paten dari produk budaya menjadi merek dagang. Padahal, hal tersebut tidak sepatutnya terjadi, karena yang namanya produk budaya tidak diperbolehkan menjadi merek dagang.
“Isi suratnya menyatakan, bahwa pihak yang sebelumnya mengaku memiliki hak menggunakan merek Batik Tanah Liek itu, ternyata tidak mematenkan merek Batik Tanah Liek-nya secara khusus, tapi menyebutkan merek Tanah Liek CM lalu memiliki logo,” jelasnya, Jumat (26/1/2018).
Hal itu dikatakan Kemenkum HAM, karena pihak yang mengaku memiliki hak yang menggunakan merek Batik Tanah Liek itu, diminta agar tidak menuntut perajin lainnya yang menggunakan merek Batik Tanah Liek sebagai merek usaha, sebab yang terdaftar itu hanya merek Tanah Liek CM, artinya hanya sebuah merek saja, bukan spesifikasi dari karya budaya Minangkabau Batik Tanah Liek-nya.
“Dulu waktu Dekranasda Pesisir Selatan mendirikan stand pameran yang memanjang Batik Tanah Liek di suatu acara, tiba-tiba datang seorang yang mengaku sebagai pengacara, meminta saya untuk menutup stand tersebut, karena merek Batik Tanah Liek itu hak milik CM. Saya pun kaget, karena sejarah Tanah Liek ini berasal dari Pesisir Selatan, kenapa ada orang lain yang mengklaim?” ungkapnya.
Berangkat dari hal tersebut, baru dirinya bersama sejumlah orang yang tergabung dalam Pencinta Batik Tanah Liek melakukan pertemuan dengan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) dan diteruskan ke Kemenkum HAM. Sehingga hasilnya, pihak CM tidak paham apa yang telah ia patenkan ke Kemenkum HAM tersebut.
“Ternyata mereka (pihak CM) yang tidak paham apa yang telah mereka patenkan. Seharusnya perlakuan yang saya dapatkan di waktu pemeran itu, tidak terjadi kalau mereka paham,” tegasnya.
Untuk itu, intinya persoalan kisruh tentang hak kepemilikan merek Batik Tanah Liek itu tidak perlu dibesar-besarkan, karena sampai saat ini siapa pun bisa menggunakan merek Batik Tanah Liek, asalkan disebut merek Batik Tanah Liek yang diikuti dengan nama lain atau pun logo.
Jika berbicara hak paten, Lisda menjelaskan, di Kabupaten Pesisir Selatan, sudah ada 11 motif Batik Tanah Liek yang telah dipatenkan. Alasan mematenkan motif, karena Batik Tanah Liek tidak hanya ada di Pesisir Selatan, tapi di sejumlah daerah di Sumbar juga menjalani usaha Batik Tanah Liek. Tetapi, memiliki motif yang berbeda.
“Motif Batik Tanah Liek di Pesisir Selatan itu beda dengan yang lain. Untuk motifnya khas dengan kondisi geografis, yakni berada di sepanjang pantai. Nah, hal itu boleh dipatenkan, karena itu motif, bukan produk budayanya,” sebutnya.
Lisda menyatakan, dengan adanya penjelasan dari Kemenkum HAM itu, ia meminta kepada pihak CM untuk tidak melakukan penuntutan bila ada perajin lainnya yang menggunakan nama Batik Tanah Liek. Tapi, jika ada perajin lainnya menggunakan merek sama yang didaftarkan oleh CM, yakni Tanah Liek CM, silakan jika mau dituntut.
“Jadi, secara persoalan produk budaya itu sudah selesai. Tapi, entah pihak CM paham atas penjelasan Kemenkum HAM itu atau tidak, itu terserah dia,” ujarnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand, Prof Dr Herwandi mengatakan, surat dikeluarkan oleh Kemenkum HAM, sangat tepat karena menghargai sejarah dan budaya yang berkembang di daerah.
Menurutnya, persoalan yang terjadi pada Batik Tanah Liek harus dijadikan pelajaran, supaya tidak lagi perajin atau pengusaha yang ingin mendaftarkan merek dagang dari produk budaya.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah supaya arif terkait persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, terutama tentang mengklaim warisan budaya Minang sebagai merek dagang pribadi.