Dua Tersangka Korupsi Alkes di Binjai Masuk DPO

MEDAN – Kejaksaan Negeri Binjai masih mencari dua tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Djoelham Binjai, Sumatera Utara. Dua orang tersangka tersebut harus ikut mempertanggungjawabkan kasus korupsi senilai Rp14 miliar dari APBN 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa, mengatakan kedua tarsangka itu, berinisial MS, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai dan CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai. “Statusnya kini masuk daftar pencarian orang,” ujarnya, Selasa (2/1/2018).

Kedua tersangka tersebut beberapa minggu ini telah menghilang dan tidak diketahui di mana mereka bersembunyi. Upaya penyidik Kejari Binjai melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap kedua tersangka tidak pernah mendapatkan respon positif. Keduanya tidak pernah hadir di kantor institusi hukum tersebut.

Dari penelusuran yang dilakukan, kedua tersangka juga jarang masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. “Pemberitahuan DPO itu juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucapnya.

Sumanggar mengatakan Kejari Binjai sebelumnya telah menahan lima tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tersebut. Kelima tersangka itu, SYA, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.

“Kelima tersangka tersebut, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Kota Binjai untuk kepentingan penyidikan,” tandas Sumanggar.

Kasus korupsi proyek pengadaan Alkes RSUD Djoelham Binjai yang pembiayaannya bersumber dari APBN senilai Rp14 miliar, merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar. Kerugian tersebut sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/11/2017) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut.  Penetapan tujuh tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017. (Ant)

Lihat juga...