Abdul Malik Haramain Mengaku tak Kenal Anang Sugiana

JAKARTA — Usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP-El, Selasa (16/1/2018) siang, Abdul Malik Haramain, Anggota DPR RI, mengatakan kepada awak media, jika ia tak mengenal Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Abdul Malik Haramain menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan yang menjadi anggota konsorsium pemenang lelang tender proyek KTP-El.

Usai diperiksa penyidik KPK, Abdul Haramain langsung meninggalkan Gedung KPK Jakarta, setelah memberikan keterangan singkat kepada wartawan terkait materi pertanyaan pada saat pemeriksaan yang dijalaninya.

Abdul Malik mengatakan, kehadirannya untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk ASS. “Saya tadi ditanya apakah mengenal tersangka atau tidak? Apakah saya menerima sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan KTP-El?. Saya jelaskan, bahwa sebelumnya secara pribadi saya sama sekali tidak pernah mengenal dan juga tidak pernah bertemu dengan Pak Anang (ASS)”, jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Abdul Malik juga mengatakan, dirinya baru tahu nama Anang Sugiana dari pemberitaan media, saat yang bersangkutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-El.

Abdul Malik juga mengaku, bahwa dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari proyek KTP-El, seperti yang dituduhkan KPK.

Meskipun demikian, Abdul Malik Haramain mengakui kalau dirinya selalu mengikuti  setiap agenda persidangan, terutama seputar pembahasan hingga penganggaran proyek pengadaan KTP-El yang berlangsung di Komisi II DPR RI.

Saat itu, Abdul Malik memang tercatat sebagai Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Ya, tadi saya juga sempat ditanya oleh penyidik KPK apakah saya selalu hadir atau mengikuti perkembangan terkait pembahasan proyek KTP-El. Saya jawab, bahwa saya memang selalu hadir untuk mengikuti setiap perkembangan seputar kemajuan proyek KTP-El. Jadi, saya paham dalam selama pembahasan dan juga penganggarannya, namun sebelumnya saya memang sama sekali tidak pernah mengenal Pak Anang”, pungkas Abdul Malik Haramain.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Dianysah, mengatakan, Abdul Malik sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP-El.

Lihat juga...