2018, Target BPJS di Kalimantan Raup 95% Peserta

“Terdapat tiga peran penting di antaranya memperluas cakupan kepesertaan, mendorong UHC, meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kepatuhan,” paparnya, didampingi Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Kgs Hamdani.

Untuk mendorong cakupan kepesertaan mencapai UHC, dikatakannya, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membayarkan iuran warga. Namun apabila anggaran daerah tidak mampu, maka mendorong warga untuk menjadi peserta mandiri dengan iuran yang tidak tinggi. Serta memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran maupun pembayaran iuran JKN.

“Di wilayah Kalimantan PR yang harus dikejar, harus mencapai 95 persen di tahun 2018. Pemerintah daerah juga berkomitmen agar warga tercover, kalau anggaran cukup. Kemudian kalau tidak cukup, bersama-sama mendorong menjadi peserta mandiri,” tambahnya.

Untuk diketahui, setelah genap 4 tahun mengimplementasikan program JKN-KIS, tepat pada 31 Desember 2017 jumlah peserta telah mencapai 187.982.989 atau 72,9 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Di tahun 2017, terdapat 95 persen atau 489 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dalam program JKN-KIS.

Lihat juga...