2018, Target BPJS di Kalimantan Raup 95% Peserta

BALIKPAPAN – Sedikitnya lima kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Utara (Kaltimseltengra) pada awal Januari 2018 telah mencapai kategori Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adapun lima daerah yang telah mencapai UHC adalah Kabupaten Malinau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Balangan, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kota Bontang.

Pada tahun 2018 ini tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan ditargetkan mencapai 95 persen. Adapun wilayah Kaltimseltengra dimana kabupaten/kota yang telah melakukan integrasi terhadap program Jaminan Kesehatan nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu 42 kabupaten.

“Dalam kepesertaan seharusnya di tahun 2018 mencapai 95 persen. Di wilayah minus Pontianak terdapat 5 kabupaten/kota yang sudah UHC. Dan tahun ini sudah ada kabupaten/kota 4-5 yang berkomitmen UHC,” ungkap Deputi Direksi Wilayah Kaltimseltengra BPJS Kesehatan Ni Mas Ratna Sudewi, dalam Public Expose dengan tema Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan Mata, di Kantor BPJS wilayah Kaltimseltengra.

Menurutnya, masih banyak yang harus dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk menjadi peserta ataupun memiliki asuransi BPJS Kesehatan. “Paling banyak PR kita di Kalimantan tTengah dan Kalimantan Selatan. Mereka rata-rata adalah mandiri, sehingga kami terus mendorong pemerintah daerah maupun masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan,” terangnya Selasa (2/1/2018).

Dengan dikeluarkannya kebijakan instruksi khusus yang tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Ratna mengatakan, dukungan dan peran pemda sangat strategis dalam menentukan serta mengoptimalkan program JKN-KIS.

“Terdapat tiga peran penting di antaranya memperluas cakupan kepesertaan, mendorong UHC, meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kepatuhan,” paparnya, didampingi Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Kgs Hamdani.

Untuk mendorong cakupan kepesertaan mencapai UHC, dikatakannya, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membayarkan iuran warga. Namun apabila anggaran daerah tidak mampu, maka mendorong warga untuk menjadi peserta mandiri dengan iuran yang tidak tinggi. Serta memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran maupun pembayaran iuran JKN.

“Di wilayah Kalimantan PR yang harus dikejar, harus mencapai 95 persen di tahun 2018. Pemerintah daerah juga berkomitmen agar warga tercover, kalau anggaran cukup. Kemudian kalau tidak cukup, bersama-sama mendorong menjadi peserta mandiri,” tambahnya.

Untuk diketahui, setelah genap 4 tahun mengimplementasikan program JKN-KIS, tepat pada 31 Desember 2017 jumlah peserta telah mencapai 187.982.989 atau 72,9 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Di tahun 2017, terdapat 95 persen atau 489 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dalam program JKN-KIS.

Lihat juga...