Terkait TKI Ilegal, Pemda NTB Kalah dengan Calo
“Dulu sebelum adanya LSD dan Perdes, 46 persen masyarakat Desa Jenggik berangkat menjadi TKI melalui jalur ilegal, sekarang hanya dua persen,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Wildan berharap keberadaan kantor LTSP di setiap Kabupaten Kota Provinsi NTB diharapkan bisa semakin mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak pergi ke luar negeri sebagai TKI
Menurutnya, pengurusan dokumen keberangkatan bagi CTKI yang terpusat di provinsi, selain mengakibatkan masyarakat harus berjalan jauh, khususnya masyarakat di luar Kota Mataram, juga mengakibatkan terjadinya antrian panjang. Dengan adanya LTSP di masing-masing kabupaten/kota, masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke Mataram, cukup di kabupaten/kota masing-masing, termasuk pembuatan paspor.
“Dengan keberadaan LTSP, harapannya bisa terus semakin meningkatkan kesadaran masyarakat berangkat ke luar negeri melalui jalur legal dan menekan keberangkatan CTKI melalui jalur non prosedural,” katanya.
Wildan mengatakan, kelemahan dan kekurangan sudah pasti ada, tapi yang jelas upaya perbaikan dan tata kelola layanan terus dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat serta memberantas praktik pungli dan percaloan.
Sosialisasi terus dilakukan bagaimana mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menempuh jalur legal sebagai CTKI, termasuk dari sisi regulasi.
“Yang terbaru adalah pemerintah sedang menggodok UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Di dalamnya unsur perlindungan lebih ditonjolkan, masyarakat silakan berangkat, tapi jangan menempuh jalan ilegal,” katanya.