Setya Novanto Mangkir, tak Hiraukan Panggilan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran Setya Novanto. Yang bersangkutan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setya Novanto sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014. Meskipun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan diketahui masih tetapi menjabat sebagai Ketua DPR RI dan juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
Setya Novanto sebelumnya juga sempat mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur PT. Quadra Solution. Setya Novanto saat itu beralasan sedang mengadakan kunjungan kerja terkait jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setya Novanto sedikitnya sudah 2 kali ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Setya Novanto diduga punya peran penting dan pengaruh yang luas mulai tahap pembahasan, pengganggaran hingga pendistribusian e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, membenarkan bahwa pihak KPK telah menerima surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran Setya Novanto, tadi pagi. Menurut penjelasan Febri Diansyah, surat pemberitahuan tersebut berasal dari pihak pengacara sekaligus kuasa hukum tersangka Setya Novanto.