Penyidik KPK Panggil Ade Komaruddin Sebagai Saksi Kasus E-KTP
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari dijadwalkan memanggil dan memeriksa Ade Komaruddin alias Akom, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Akom dipanggil sebagai saksi kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.
Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK memang membenarkan bahwa politisi Partai Golkar tersebut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Akom mungkin termasuk salah satu saksi kasus e-KTP yang paling rajin datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Ini merupakan pemanggilan yang kesekian kalinya bagi Ade Komaruddin atau Akom dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keterangan yang bersangkutan diperlukan penyidik KPK untuk mengungkap kasus perkara korupsi e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Saat ditanya wartawan, Febri mengaku bahwa untuk sementara dirinya masih belum bersedia menjelaskan secara detil terkait kedatangan Akom ke Gedung KPK. Febri Diansyah juga tidak menyebutkan secara spesifik Akom diperiksa sebagai saksi untuk siapa, yang jelas Akom sebelumnya memang mendapatkan undangan penjadwalan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, hingga pukul 13:00 WIB, Akom masih terus menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta. Tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan akan ditanya seputar peran dan pengaruh Setya Novanto sebagai mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014, khususnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Nasional.