OTT Jambi, KPK Tetapkan Empat Tersangka

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehari sebelumnya, petugas KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi dan Ibukota Jakarta.

Sebelumnya, petugas KPK menangkap dan mengamankan sekitar 16 orang. Dua belas orang ditangkap di Jambi, sedangkan empat lainnya ditangkap di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam, penyidik KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017). Keempat orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta.

Basaria Pandjaitan mengatakan, 4 orang tersangka terkait OTT Jambi, masing-masing SUP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, EWN – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, ARN – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan RaKyat (PUPR) Provinsi Jambi dan SAI – Asisten Bidang III Sekdaprov Jambi.

Petugas KPK juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang tunai sebesar Rp4,7 miliar, yang diduga sebagai upaya suap dengan tujuan, agar seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi hadir sekaligus menyetujui pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.

Basaria Pandjaitan juga menjelaskan, hingga saat ini penyidik KPK masih belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan dugaan keterlibatan kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur Jambi dalam kasus ini.

“Petugas KPK saat ini masih berada di lapangan untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi suap APBD Jambi. Untuk sementara kita masih belum bisa menyimpulkan apakah masih ada kemungkinan  keterlibatan pihak-pihak lain, kita tunggu saja hasilnya”, pungkas Basaria Pandjaitan.

Lihat juga...