KPK Sita Satu Unit Apartemen Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai Rp3,6 miliar di Balikpapan milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (22/11).

“Penyidik menyita satu unit apartemen milik tersangka Rita Widyasari di Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp3,6 miliar pada 2013,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (22/11) juga melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda. “Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita Widyasari,” kata Febri.

Menurut Febri, dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. Sementara itu, KPK pada Kamis (23/11) juga memeriksa 11 saksi untuk tersangka Rita Widyasari.

Febri mengatajan unsur saksi adalah pejabat dan pengurus dari sejumlah perusahaan, yaitu PT Alfara Delta Persada, Direktur PT Bahtera Perdana, Direktur PT Bangun Benua Pratama, Dirut PT Bara Kumala Sakti, dan Direktur PT Beringin Alam Raya.

Selanjutnya, Dirut PT Budi Daya Utama Sejahtera, Dirut PT Cempaka Indah Utama, Dirut PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, dan Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah.

Pemeriksaan dilakukan di Aula lantai 3 Polres Kutai Kartanegara di Jalan Kutai Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak 16 November 2017 hingga hari ini di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucap Febri.

Lihat juga...