JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan status tersangka kepada Mas’ud Yunus (MY) Wali Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto, Tahun Anggaran (TA) 2017.
Pembahasan APBD yang dimaksud adalah untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Mojokerto. Penetapan status Mas’ud Yunus sebagai tersangka tersebut sebenarnya merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan pihak KPK.
“Penyidik KPK secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 17 November 2017, sekaligus menetapkan Mas’ud Yunus (MY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pembahasan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (23/11/2017).
Menurut penjelasan yang disampaikan Febri Diansyah, sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Kota Mojokerto tersebut. Masing-masing Umar Faruq, Wiwiet Febriyanto, Purnomo dan juga Abdullah Fanani, keempatnya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK di Jakarta.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa Mas’ud Yunus selama ini diduga telah menerima sejumlah uang suap dengan tujuan untuk meloloskan pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2017. Dalam OTT yang dilakukan KPK beberapa bulan yang lalu, petugas KPK menemukan dan menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap sebesar Rp470 Juta.
Pantauan Cendana News, meskipun Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya yang bersangkutan tidak langsung ditahan. Saat ditanya wartawan, Febri Diansyah belum bersedia memberikan keterangan kapan penahanan terhadap Mas’ud Yunus akan dilakukan KPK.
Penyidik KPK menyebutkan bahwa tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto, terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).