Pantauan Cendana News, meskipun Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya yang bersangkutan tidak langsung ditahan. Saat ditanya wartawan, Febri Diansyah belum bersedia memberikan keterangan kapan penahanan terhadap Mas’ud Yunus akan dilakukan KPK.
Penyidik KPK menyebutkan bahwa tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto, terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).