Hotma Sitompul: Pemeriksaan KPK Biasa-biasa Saja

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengacara yaitu Hotma Sitompul. Yang bersangkutan telah meninggalkan Gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama 3 jam.

Menurut Hotma Sitompul, dirinya mengaku memang sempat diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

Saat ditanya sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta, Hotma Sitompul mengaku bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepadanya sebenarnya biasa-biasa saja alias tidak ada yang istimewa. Dirinya hanya ditanya apakah pernah mengenal tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) mantan Direktur PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Hotma Sitompul mengatakan, sebenarnya apa yang ditanyakan masih sama dengan pertanyaan sebelumnya, pertanyaannya biasa-biasa dan tidak ada yang istimewa. “Pada intinya penyidik KPK ingin mengetahui apakah saya pernah bertemu dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo apa tidak dan lain sebagainya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/8/2017).

Hotma Sitompul juga menambahkan bahwa dirinya sempat ditanya oleh penyidik KPK apakah mengenal Setya Novanto. Kemudian Hotma Sitompul juga sempat ditanya penyidik KPK apakah juga mengenal sejumlah orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Lihat juga...